mengupayakan agar dapat tercapai nya pelestarian hutan mangrove terdiri
dari:
1. Restorasi,
dimaksudkan sebagai upaya untuk menata kembali kawasanmangrove sekaligus
melakukan aktivitas penghijuan. untuk melakukan restorasi perlu memperhatikan
pemahaman pola hidrologi, perubahanarus
laut, tipe tanah, dan pemilihan spesies
2. Reorientasi,
dimaksudkan sebagai sebuah perencanaan pembangunan yang berparadigma
berkelanjutan sekaligus berwawasan lingkungan. Sehingga motif ekonomi yang
cenderung merusak akan mampu diminimalisasi
3. Responsivitas,
dimaksudkan sebagai sebuah upaya dari pemerintah yang peka dan tanggap terhadap
problematika kerusakan ekosistemmangrove. Hal ini dapat ditempuh melalui
gerakan kesadaran pendidikan dini, maupun advokasi dan riset dengan berbagai
lintas disiplin keilmuan
4. Rehabilitasi,
gerakan rehabilitasi dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembalikan peran
ekosistem mangrove sebagai penyangga kehidupan biota laut. Salah satu
wujud kongkrit pelaksanaan rehabilitasi yaitu dengan menjadikan
kawasan mangrove sebagai area konservasi yang berbasis pada
pendidikan (riset) dan ekowisata
5. Responsibility,
dimaksudkan sebagai upaya untuk menggalang kesadaran bersama sekaligus
meningkatkan partisipasi masyarakat. Wujud kongkritnya yaitu mengoptimalkan
Kelompok Tani Mangrove. Contoh Kelompok
Tani Mangrove "Sidodadi Maju" (KTMSM).
6. Regulasi,
Kabupaten Rembang memiliki Perda No 8 tahun 2007 tentang pengelolaan
wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Rembang. Akan tetapi
implementasi Perda tersebut tidak berjalan secara efektif masih
banyak pengambilan terumbu karang maupun perusakan
kawasan mangrove yang diperuntukkan bagi pembangunan pemukiman. Oleh
sebab itu dalam kerangka pembuatan kebijakan hendaknya memperhatikan
efektifitas keberlakuan hukum antara lain substansi, kultur, dan aparatur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar